Online Lewat HP Cek Pajak Kendaraan Motor atau Mobil Nasional Seluruh Indonesia

Aong - Senin, 31 Mei 2021 | 11:10 WIB
Aong/cekpajak.com
Cek pajak kendaraan online dari HP

4. Kemudian masukkan huruf belakang pelat nomor, misalnya untuk Jakarta Selatan SYS.

Baca Juga: Tunggu Apalagi, Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 5 Daerah, Cuma Sampai Tanggal Segini

5. Disusul ketik 5 digit terakhir nomor rangka, bisa dilihat di STNK atau BPKB atau di rangka kendaraan langsung.

6. Tinggal klik Cek

7. Nanti kalau pelat nomor dan 5 digit tetakhir nomor sasis benar akan muncul identitas kendaraan dan rincian tagihan besarnya pajak.

Namun yang perlu diingat belum semua daerah masuk di link ini.

Sementara baru tersedia untuk wilayah:

Mohon maaf untuk sementara Polri hanya melayani wilayah ACEH, GORONTALO, JAMBI, KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN, KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN UTARA, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, KEPULAUAN RIAU, LAMPUNG, MALUKU, NTB, NTT, PAPUA, PAPUA BARAT, SULAWESI TENGGARA, SULAWESI SELATAN, SULAWESI BARAT, SULAWESI TENGAH, SULAWESI UTARA, SUMATERA BARAT, SUMATERA SELATAN, SUMATERA UTARA. 

Baca Juga: Cepat Bayar Pemutihan di Lima Provinsi Bebas Denda Pajak dan BBN, Dapat Diskon Serta Hadiah Umroh

CEK PAJAK KENDARAAN DARI APLIKASI

1. Unduh atau download aplikasi Samsat Online Nasional.

2. Masuk ke Menu Utama dan Klik Info Pajak.

3.  Masukkan provinsi domisili anda

4. Masukkan nomor polisi yang terdiri dari kode wilayah, angka dan nomor seri.

5. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

6. Klik Oke maka info pajak kendaraan bermotor anda akan keluar.

Sepertinya kasusnya akan sama, beberapa wilayah belum masuk dalam aplikasi ini. 

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular