4. Kemudian masukkan huruf belakang pelat nomor, misalnya untuk Jakarta Selatan SYS.
Baca Juga: Tunggu Apalagi, Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 5 Daerah, Cuma Sampai Tanggal Segini
5. Disusul ketik 5 digit terakhir nomor rangka, bisa dilihat di STNK atau BPKB atau di rangka kendaraan langsung.
6. Tinggal klik Cek
7. Nanti kalau pelat nomor dan 5 digit tetakhir nomor sasis benar akan muncul identitas kendaraan dan rincian tagihan besarnya pajak.
Namun yang perlu diingat belum semua daerah masuk di link ini.
Sementara baru tersedia untuk wilayah:
Mohon maaf untuk sementara Polri hanya melayani wilayah ACEH, GORONTALO, JAMBI, KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN, KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN UTARA, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, KEPULAUAN RIAU, LAMPUNG, MALUKU, NTB, NTT, PAPUA, PAPUA BARAT, SULAWESI TENGGARA, SULAWESI SELATAN, SULAWESI BARAT, SULAWESI TENGAH, SULAWESI UTARA, SUMATERA BARAT, SUMATERA SELATAN, SUMATERA UTARA.
Baca Juga: Cepat Bayar Pemutihan di Lima Provinsi Bebas Denda Pajak dan BBN, Dapat Diskon Serta Hadiah Umroh
CEK PAJAK KENDARAAN DARI APLIKASI
1. Unduh atau download aplikasi Samsat Online Nasional.
2. Masuk ke Menu Utama dan Klik Info Pajak.
3. Masukkan provinsi domisili anda
4. Masukkan nomor polisi yang terdiri dari kode wilayah, angka dan nomor seri.
5. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
6. Klik Oke maka info pajak kendaraan bermotor anda akan keluar.
Sepertinya kasusnya akan sama, beberapa wilayah belum masuk dalam aplikasi ini.
KOMENTAR