Pilih menu yang dikehendaki, misal mau mengetahui pajak kendaraan bermotor, tekan 2 lalu Reply.
Kemudian akan mendapatkan SMS dari Polda Metro Jaya berisi informasi dan nominal seperti tertera pada STNK, ditambah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta status kepemilikan.
Nah, sesuai lima layanan tersebut, Anda juga dapat mengaktifkan fitur pengingat bayar pajak dengan memilih menu nomor 3.
Setelah di-klik, akan muncul balasan SMS dari Polda Metro Jaya, yang isinya: Pajak Reminder Notifikasi Jatuh Tempo masa STNK Berhasil Diingatkan 2 Minggu Sebelum (tanggal masa berlaku).
Seterusnya mengenai Info SIMLING dan SAMLING digunakan untuk mengetahui lokasi SIM Keliling guna perpanjangan SIM, serta Samsat Keliling untuk bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
3. Melalui e-Samsat
Selanjutnya juga bisa menggunakan laman e-Samsat.
Untuk nomor polisi daerah Jakarta (dalam cakupan Metro Jaya), bisa mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan yang dimiliki.
4. Aplikasi SAMOLNAS atau Samsat sesuai pelat nomor dikeluarkan
Terakhir bisa cek menggunakan aplikasi SAMOLNAS, detailnya bisa simak pada tautan berikut.
Atau juga dapat manfaatkan aplikasi yang terhubung dengan Bapenda atau Samsat yang mengeluarkan pelat nomor kendaraan.
Misalnya aplikasi SAMBARA untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat, SAMBAT untuk layanan pajak kendaraan wilayah Banten, atau SAKPOLE untuk daerah Jawa Tengah, dan lainnya.
KOMENTAR