Cek Motor Bodong atau Bukan Gunakan HP Ketik Pelat Nomor Akan Ketahuan

Aong - Selasa, 1 Juni 2021 | 08:35 WIB
Facebook/HH
Motor bodong atau bukan ketahuan dari pelat nomor cek dari HP

 

MOTOR Plus-Online.com - Ketika akan membeli motor atau mobil bekas penasaran apakah terdaftar di samsat atau tidak.

Cek motor bodong atau bukan gunakan HP ketik pelat nomor akan ketahuan terdaftar di samsat atau tidaknya.

Jika pelat nomornya tidak terdaftar dipastikan palsu dan jangan dibeli atau laporkan polisi.     

Namun perlu tahu caranya untuk mengecek motor bodong atau bukan dari HP tersebut.

Baca Juga: Video Penggerebakan Gudang Ratusan Motor Bodong di Pati Jawa Tengah

Baca Juga: Terungkap, 5 Motor Anggota Klub Moge Penyerang Anggota TNI di Bukit Tinggi Ternyata Bodong

Ada beberapa pilihan, dari yang sederhana sampai yang benar-benar akurat. 

Yuk ikuti caranya.

Nah begini caranya cek kendaraan lewat hape.

1. Akurat Tahu Motor Bodong atau Bukan Nasional

Untuk mengecek keabsahan surat-surat motor atau mobil bisa menggunakan link untuk mengecek pajak www.cekpajak.com.

Baca Juga: Waspada Gak Bayar Pajak 2 Tahun Motor Jadi Bodong, STNK Diblokir Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Dihapus

Dengan input pelat nomor dan 5 digit nomor rangka terakhir akan muncul keterangan atau identitas motor atau mobil tersebut.

Ini bisa dikatakan paling akurat karena harus input 5 digit terakhir nomor sasis.

Jika nomor sasis berbeda identitas kendaraan tidak muncul dan bisa dikatakan palsu.

Enaknya link ini berlaku nasional walau ada beberapa daerah yang belum online.

Yuk dipraktikkan. 

Baca Juga: Polisi Ingatkan Jika 2 Tahun Gak Bayar Pajak Jadi Motor Bodong Tak Lagi Terdaftar di Samsat 

1. Silakan ketik cek www.cekpajak.com atau klik link ini.

2. Setelah terbuka, silakan pilih pelat kendaraan misalknya untuk Jakarta pilih B atau KT Kalimantan Timur.

3. Dilanjut ketik nomor pelat kendaraan di kolom yang tersedia.

4. Kemudian masukkan huruf belakang pelat nomor, misalnya untuk Jakarta Selatan SYS.

5. Disusul ketik 5 digit terakhir nomor rangka, bisa dilihat di STNK atau BPKB atau di rangka kendaraan langsung.

Baca Juga: Jadi Motor Bodong Karena Tak Bayar Pajak 2 Tahun STNK Diblokir, Begini Urutan Datanya Dihapus di Samsat

6. Tinggal klik Cek

7. Nanti kalau pelat nomor dan 5 digit terakhir nomor sasis benar akan muncul identitas kendaraan dan rincian tagihan besarnya pajak.

Namun yang perlu diingat belum semua daerah masuk di link ini.

Sementara baru tersedia untuk wilayah:

Mohon maaf untuk sementara Polri hanya melayani wilayah ACEH, GORONTALO, JAMBI, KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN, KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN UTARA, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, KEPULAUAN RIAU, LAMPUNG, MALUKU, NTB, NTT, PAPUA, PAPUA BARAT, SULAWESI TENGGARA, SULAWESI SELATAN, SULAWESI BARAT, SULAWESI TENGAH, SULAWESI UTARA, SUMATERA BARAT, SUMATERA SELATAN, SUMATERA UTARA.

Baca Juga: Jadi Motor Bodong Karena Tak Bayar Pajak 2 Tahun STNK Diblokir, Begini Urutan Datanya Dihapus di Samsat

 

2. Cek Motor Bodong atau Bukan Lewat SMS

Memanfaatkan cara cek pajak kendaraan, pertama menggunakan layanan SMS.

Mengacu keterangan resmi laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) pelat nomor kendaraan tanpa spasi, lalu kirim ke 8893.

Misalnya: INFO RANMOR B005KUM kemudian kirim ke 8893.

Tak berapa lama berselang, akan mendapat balasan berupa informasi berupa merek, tipe, warna, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK, dan jenis kendaraan.

Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya

2. Lewat *368*1#

Cara kedua, menggunakan layanan Unstructure Supplementary Service Data (USSD) dengan menekan *368*1# lalu tekan enter atau telepon.

Berikutnya akan tampil sejumlah pilihan menu layanan informasi, mencakup:

1. Info Ranmor

2. Info Pajak Ranmor

3. Pajak Reminder

4. Info SIMLING

5. Info SAMLING

Baca Juga: Gratis Cek Motor Bodong atau Bukan Cukup Ketik 5 Kode Rahasia dari HP dan Masukkan Pelat Nomor Ketahuan Deh

Pilih menu yang dikehendaki, misal mau mengetahui pajak kendaraan bermotor, tekan 2 lalu Reply.

Kemudian akan mendapatkan SMS dari Polda Metro Jaya berisi informasi dan nominal seperti tertera pada STNK, ditambah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta status kepemilikan.

Nah, sesuai lima layanan tersebut, Anda juga dapat mengaktifkan fitur pengingat bayar pajak dengan memilih menu nomor 3.

Setelah di-klik, akan muncul balasan SMS dari Polda Metro Jaya, yang isinya: Pajak Reminder Notifikasi Jatuh Tempo masa STNK Berhasil Diingatkan 2 Minggu Sebelum (tanggal masa berlaku).

Baca Juga: Pemotor Panas Dingin, Polisi Makin Tegas Lakukan Razia Motor Sampai Datang ke Rumah, Langsung Ditilang

Seterusnya mengenai Info SIMLING dan SAMLING digunakan untuk mengetahui lokasi SIM Keliling guna perpanjangan SIM, serta Samsat Keliling untuk bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

3. Melalui e-Samsat

Selanjutnya juga bisa menggunakan laman e-Samsat.

Untuk nomor polisi daerah Jakarta (dalam cakupan Metro Jaya), bisa mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Banyak Banget Kendaraan Bodong Disita Saat Operasi Patuh Jaya di Tangsel, Ada Motor Sampai Mobil Mewah!

4. Aplikasi SAMOLNAS atau Samsat sesuai pelat nomor dikeluarkan

Baperda DKI Jakarta
Bayar pajak kendaraan via online (Samolnas).

Terakhir bisa cek menggunakan aplikasi SAMOLNAS, detailnya bisa simak pada tautan berikut.

Atau juga dapat manfaatkan aplikasi yang terhubung dengan Bapenda atau Samsat yang mengeluarkan pelat nomor kendaraan.

Misalnya aplikasi SAMBARA untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat, SAMBAT untuk layanan pajak kendaraan wilayah Banten, atau SAKPOLE untuk daerah Jawa Tengah, dan lainnya. 

 

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular