Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini

Fadhliansyah - Selasa, 1 Juni 2021 | 11:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi Samsat. Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini

Tunjukkan BPKB asli jika diminta. Nantinya akan ada rincian jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.

Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

Setelah itu, tunggu untuk dipanggil petugas dan ambil STNK yang namanya telah sesuai dengan pemilik yang baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Syaratnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular