Tunjukkan BPKB asli jika diminta. Nantinya akan ada rincian jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.
Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
Setelah itu, tunggu untuk dipanggil petugas dan ambil STNK yang namanya telah sesuai dengan pemilik yang baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Syaratnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR