Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus

Galih Setiadi - Selasa, 1 Juni 2021 | 12:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi BPKB dan STNK. Balik nama kendaraan gak perlu pakai KTP pemilik pertama.

Lalu serahkan kembali formulir tersebut bersama dengan kelengkapan berkas ke petugas.

Nantinya petugas akan memberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.

Umumnya STNK baru akan terbit 2-5 hari berikutnya.

Saat akan mengambil STNK dengan nama pemilik baru, serahkan tanda terima ke loket balik nama, fotokopi kuitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Sikat Motor Bekas Yamaha NMAX Mulus Gratis Balik Nama, Harganya Cuma Segini

Jangan lupa tunjukkan BPKB asli jika diminta sebagai persyaratan.

Nantinya akan ada rincian jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

Setelah itu, tunggu untuk dipanggil petugas dan ambil STNK yang namanya telah sesuai dengan pemilik yang baru.

Tunggu apalagi, yuk balik nama kendaraan bermotor sekarang juga.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Syaratnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular