Lalu serahkan kembali formulir tersebut bersama dengan kelengkapan berkas ke petugas.
Nantinya petugas akan memberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.
Umumnya STNK baru akan terbit 2-5 hari berikutnya.
Saat akan mengambil STNK dengan nama pemilik baru, serahkan tanda terima ke loket balik nama, fotokopi kuitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Sikat Motor Bekas Yamaha NMAX Mulus Gratis Balik Nama, Harganya Cuma Segini
Jangan lupa tunjukkan BPKB asli jika diminta sebagai persyaratan.
Nantinya akan ada rincian jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
Setelah itu, tunggu untuk dipanggil petugas dan ambil STNK yang namanya telah sesuai dengan pemilik yang baru.
Tunggu apalagi, yuk balik nama kendaraan bermotor sekarang juga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Syaratnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR