MOTOR Plus-online.com - Gampang banget, begini syarat balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.
Selain lebih gampang urus pajak kendaraan, balik nama jadi solusi untuk terhindar dari pajak progresif.
Cocok banget buat bikers yang beli motor bekas tapi ogah kena pajak progresif di kemudian hari, jangan lupa balik nama.
Lebih enaknya lagi, syarat balik nama kendaraan bermotor gampang banget, yuk disimak sampai habis.
Baca Juga: Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini
Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
Bagi yang belum tahu, balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor lama ke pemilik baru.
Sayangnya masih ada beberapa calon pemilik kendaraan yang baru yang ragu balik nama.
Soalnya, sering tidak dilengkapi KTP pemilik sebelumnya saat beli kendaraan bekas.
Padahal tanpa KTP pemilik lama, tetap bisa balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Dan Bebas Bea Balik Nama, Kuy Diurus
Brother wajib bawa sejumlah dokumen di bawah saat mau balik nama kendaraan:
Selanjutnya pemilik yang baru bisa langsung dapat ke kantor Samsat terdekat dengan membawa berkas-berkas tersebut.
Baca Juga: Terkahir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar
Tapi brother harus tahu, kalau balik nama lintas provinsi, harus tempuh proses cabut berkas dulu.
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat
Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, serta kuitansi pembelian bermaterai.
Usai menunjukkan berkas persyaratan, isi formulir yang diberikan.
Baca Juga: Cukup Puluhan Ribu Biaya Pendaftaran Balik Nama STNK dan BPKB
Lalu serahkan kembali formulir tersebut bersama dengan kelengkapan berkas ke petugas.
Nantinya petugas akan memberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.
Umumnya STNK baru akan terbit 2-5 hari berikutnya.
Saat akan mengambil STNK dengan nama pemilik baru, serahkan tanda terima ke loket balik nama, fotokopi kuitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Sikat Motor Bekas Yamaha NMAX Mulus Gratis Balik Nama, Harganya Cuma Segini
Jangan lupa tunjukkan BPKB asli jika diminta sebagai persyaratan.
Nantinya akan ada rincian jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
Setelah itu, tunggu untuk dipanggil petugas dan ambil STNK yang namanya telah sesuai dengan pemilik yang baru.
Tunggu apalagi, yuk balik nama kendaraan bermotor sekarang juga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Syaratnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR