Simak Aturan Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru, Awas SIM Bisa Dicabut

Galih Setiadi - Selasa, 1 Juni 2021 | 19:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Simak aturan pelanggaran lalu lintas terbaru, awas SIM bakal dicabut.

Akumulasi poin diberikan bagi pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran dan atau kecelakaan lalu lintas.

Adapun, jenis akumulasi ada dua, yakni:

  1. 12 poin pelanggaran, maka penalti 1
  2. 18 poin pelanggaran, maka penalti 2.

Nantinya, mereka yang mendapatkan penalti satu dan dua akan diberikan pemberitahuan.

Mereka yang memiliki akumulasi jumlah poin tersebut, sanksinya tidak bisa melakukan perpanjangan maupun penggantian SIM.

Mereka yang memiliki nilai akumulasi 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan.

Baca Juga: Gak Sembarangan, Bikers Penuhi Syarat Ini Kalau Mau Punya SIM Moge

Mereka juga harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi, jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali.

Adapun, mereka yang telah mencapai poin 18, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika ada masa waktu sanksi pencabutan SIM dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka saat masa tersebut berakhir maka pemilik SIM bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.

Syaratnya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati SIM Bisa Dicabut, Ini Rincian Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular