Balik Nama Kendaraan Orang yang Sudah Meninggal? Begini Caranya

Erwan Hartawan - Rabu, 02 Juni 2021 | 13:35
Balik nama kendaran orang yang sudah meninggal? begini caranya
ANTARA FOTO/SENO
Balik nama kendaran orang yang sudah meninggal? begini caranya

1 Pemohon bisa mendatangi Samsat terdekat.

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

2. Melakukan cek fisik kendaraan untuk mendapatkan nomor mesin dan nomor rangka yang kemudian diserahkan kepada petugas bersamaan dengan syarat dokumen lainnya.

3. Mendaftarkan di loket balik nama STNK.

4. Menyelesaikan proses pembayaran.

Membahas mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Sementara bagi kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB.

Untuk mengetahui besaran NJKB, bagi warga Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta di samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER

iiq_pixel