Balik Nama Kendaraan Orang yang Sudah Meninggal? Begini Caranya

Erwan Hartawan - Rabu, 2 Juni 2021 | 13:35 WIB
ANTARA FOTO/SENO
Balik nama kendaran orang yang sudah meninggal? begini caranya

MOTOR Plus-Online.com - Balik nama kendaraan orang yang sudah meninggal? bisa kok begini caranya

Kendaraan dari orang yang sudah meninggal bisa dari warisan orang tua, atau membeli secara bekas.

Balik nama merupakan proses yang harus dilakukan pemilik kendaraan baru.

Sebenarnya membalik nama kendaraaan dengan pemilik yang sudah meninggal tidak jauh berbeda dengan biasanya.

Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus

Baca Juga: Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini

Pemohon perlu menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut, bukti hasil cek fisik kendaraan terkait, serta KTP pemohon.

Yang berbeda adalah pemohon juga harus menyiapkan surat keterangan kematian orangtua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris.

Untuk prosesnya pun sama seperti balik nama pada umumnya.

1 Pemohon bisa mendatangi Samsat terdekat.

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

2. Melakukan cek fisik kendaraan untuk mendapatkan nomor mesin dan nomor rangka yang kemudian diserahkan kepada petugas bersamaan dengan syarat dokumen lainnya.

3. Mendaftarkan di loket balik nama STNK.

4. Menyelesaikan proses pembayaran.

Membahas mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Sementara bagi kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB.

Untuk mengetahui besaran NJKB, bagi warga Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta di samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular