MOTOR Plus-Online.com - Balik nama kendaraan orang yang sudah meninggal? bisa kok begini caranya
Kendaraan dari orang yang sudah meninggal bisa dari warisan orang tua, atau membeli secara bekas.
Balik nama merupakan proses yang harus dilakukan pemilik kendaraan baru.
Sebenarnya membalik nama kendaraaan dengan pemilik yang sudah meninggal tidak jauh berbeda dengan biasanya.
Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus
Baca Juga: Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini
Pemohon perlu menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut, bukti hasil cek fisik kendaraan terkait, serta KTP pemohon.
Yang berbeda adalah pemohon juga harus menyiapkan surat keterangan kematian orangtua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris.
Untuk prosesnya pun sama seperti balik nama pada umumnya.
1 Pemohon bisa mendatangi Samsat terdekat.
Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
2. Melakukan cek fisik kendaraan untuk mendapatkan nomor mesin dan nomor rangka yang kemudian diserahkan kepada petugas bersamaan dengan syarat dokumen lainnya.
3. Mendaftarkan di loket balik nama STNK.
4. Menyelesaikan proses pembayaran.
Membahas mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini
Sementara bagi kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB.
Untuk mengetahui besaran NJKB, bagi warga Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta di samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR