Agar lolos seleksi, kamu harus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas, termasuk mereka yang masih bekerja ataupun tidak bekerja, kena PHK, bahkan baru lulus kuliah.
Beberapa waktu lalu, Louisa menyebut, lolos atau tidaknya pendaftar tergantung dari hasil penyaringan.
Setidaknya kata dia, ada dua verifikasi yang dilalui sebelum peserta dinyatakan lolos.
Verifikasi pertama adalah verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK dengan data di Dukcapil.
Baca Juga: Pemerintah Bagikan Bantuan Rp 300 Ribu Per Bulan Syaratnya Dibelanjakan
NIK yang tidak terdaftar otomatis gugur.
Kemudian tahap kedua adalah verifikasi terkait daftar terlarang.
Di sini, manajemen akan melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar.
Artinya pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah tidak bisa menerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Isi Nomor KTP dari HP di Link Resmi Ini
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR