MOTOR Plus-online.com - Syarat lolos seleksi pendaftaran bantuan Rp 3,55 juta, kuotanya 44 ribu penerima.
Brother belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19?
Nah mungkin bisa mencoba ikut daftar di Program Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja ini bisa diikuti oleh siapapun, yang penting berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Baca Juga: Segera Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Dibuka Sampai Akhir Juni 2021, Siapkan Nomor WhatsApp
Baca Juga: Enam Bantuan Pemerintah Dibagi-bagi Juni Ini Segera Input Nomor KTP dari HP
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 rencananya akan dibuka tahun 2021 ini.
Untuk mendaftar, brother hanya perlu siapkan KTP.
Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 17 ini dilakukan usai Project Management Office (PMO) menghitung kuota peserta yang hangus pada gelombang 12-16 Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja merupakan program yang banyak diminati masyarakat.
Baca Juga: Hari Ini Cair Bantuan Rp 300 Ribu, Buruan Login dan Masukkan Nama Sesuai KTP
Selain bisa mendapatkan ilmu baru dari pelatihan yang diikuti, juga berhak untuk sejumlah insentif yang dikucurkan Pemerintah.
Jumlah insentif yang diberikan totalnya adalah Rp 3,55 juta.
Pembukaan program Kartu Prakerja gelombang 17 ini sebagai pengganti status kepesertaan gelombang 12-16 yang hangus.
Hangusnya kepesertaan disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya tidak membeli pelatihan pertama hingga tenggat waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Akan Segera Dibuka, Ini Syarat Lolos Seleksi
Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, kuota gelombang 17 sebanyak 44.000 orang, yang sebelumnya berasal dari dicabutnya kepesertaan.
"Ada 44.000 kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16, masuk dalam gelombang tambahan," kata Louisa Tahutu, Senin (10/5/2021).
Louisa pun menyatakan, cara pendaftaran gelombang ke 17 sama seperti pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.
Dia bilang, gelombang 17 merupakan gelombang terakhir pendaftaran Kartu Prakerja di semester I-2021.
Baca Juga: Bagi yang Mau Bansos Rp 300 Tiap Bulan Ketik Nama dan Alamat di HP Anda
Agar lolos seleksi, kamu harus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas, termasuk mereka yang masih bekerja ataupun tidak bekerja, kena PHK, bahkan baru lulus kuliah.
Beberapa waktu lalu, Louisa menyebut, lolos atau tidaknya pendaftar tergantung dari hasil penyaringan.
Setidaknya kata dia, ada dua verifikasi yang dilalui sebelum peserta dinyatakan lolos.
Verifikasi pertama adalah verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK dengan data di Dukcapil.
Baca Juga: Pemerintah Bagikan Bantuan Rp 300 Ribu Per Bulan Syaratnya Dibelanjakan
NIK yang tidak terdaftar otomatis gugur.
Kemudian tahap kedua adalah verifikasi terkait daftar terlarang.
Di sini, manajemen akan melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar.
Artinya pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah tidak bisa menerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Isi Nomor KTP dari HP di Link Resmi Ini
"Prioritas akan diberikan kepada mereka yang terdampak pandemi yang dinyatakan pada saat pengisian data diri dalam proses pembuatan akun," paparnya.
Louisa menjelaskan, pendaftar yang tidak bisa lolos dalam pendaftaran Kartu Prakerja adalah mereka yang masih aktif sekolah atau kuliah.
Pendaftar juga tidak akan lolos jika sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait, seperti subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, DTKS dari Kementerian Sosial, dan BLT UMKM alias BPUM dari Kemenkop UKM.
"Pendaftar tidak boleh terdaftar sebagai anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa. Ini adalah daftar terlarang dan mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja," jelas Louisa.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 di www.prakerja.go.id, Simak Syarat Penting Ini Supaya Tak Gagal
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR