Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Akan Segera Dibuka, Ini Syarat Lolos Seleksi
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Buat yang mau mengecek soal bantuan alangkah baiknya melalui website resmi pemerintah.
Jangan langsung percaya soal infomasi yang belum jelas keberadaannya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemenkop UKM soal Ramainya Pencairan Tahap 3 BLT UMKM Rp 1,2 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR