Wow, Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Pemutihan, Nih Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Rabu, 2 Juni 2021 | 21:45 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan sampai pemutihan, ayo diurus catat masa berlakunya.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget, ada diskon pajak kendaraan sampai pemutihan!

Makin enteng bikers saat bayar pajak motor, lagi ada diskon pajak kendaraan.

Siap-siap manfaatkan keringanan pajak kendaraan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini.

Gak cuma diskon pajak kendaraan, masih banyak keringanan lainnya lo!

Baca Juga: Waspada Razia Pajak Kendaraan Digelar Sebentar Lagi, Ini Alasannya

Baca Juga: Terakhir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar

Kabar gembira itu digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Rupanya, keringanan tersebut merupakan lanjutan program yang sudah diterapkan tahun lalu.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut mengatur tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Online Lewat HP Cek Pajak Kendaraan Motor atau Mobil Nasional Seluruh Indonesia

Sesenggaknya, ada 3 jenis keringanan pajak kendaraan bermotor.

Mulai dari diskon pajak kendaraan untuk wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun.

Sedangkan pajak kendaraan tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Adapun masa berlaku diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni hingga 3 September 2021.

Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini, DKI Jakarta Salah Satunya?

Kemudianu ntuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) sendiri dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Seperti yang dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra

"Pembebasan retribusi balik nama kendaraan bermotor yang second, atau BBNKB 2 artinya balik nama, bukan beli baru yang terutang kemarin juga dibebaskan," jelasnya mengutip TribunBali.com.

"artinya dua tahun lalu beli kendaraan sekarang mau balik nama sekarang gak kena biaya, tapi pajaknya bayar," paparnya.

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

Sedangkan untuk kebijakan pemutihan pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu juga dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB).

Masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan itu mulai 8 Juni sampai 17 Desember 2021.

"Yang kedua pemutihan pajak, bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor 1 tahun terakhir, misalkan dia bayar pajak Januari, Februari, atau Maret kemarin tapi sekarang belum bayar kan terutang dia, maka tahun ini diputihkan yang 2020," ungkap Dewa Indra.

Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus

Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak tersebut Dewa Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah Pandemi Covid-19

Selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

"Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada di lapangan dan kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya, dan saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini", tandasnya.

Buat brother di wilayah Bali, siap-siap manfaatkan keringanan ini, jangan sampai nyesel.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga Pemutihan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah"

Source : TribunBali.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular