MOTOR Plus-online.com - Tenang bro, gak sampai jual motor untuk urus biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang.
STNK adalah dokumen yang wajib dibawa oleh bikers saat riding selain SIM C yang disimpan dalam dompet.
Jika terkena razia Polisi atau melakukan pelanggaran lalu lintas setiap pengendara motor wajib menunjukkan STNK dan SIM C miliknya.
Jadi jangan sampai tertinggal jika sedang riding atau sampai hilang STNKnya.
Baca Juga: Tenang, STNK Hilang Tetap Bisa Balik Nama Kendaraan, Siapin Syarat Ini
Baca Juga: Duh STNK Hilang tapi Motor Belum Lunas, Tenang Begini Cara Ngurusnya
Kalau STNK hilang atau tercecer maka harus segera diurus agar syarat berkendara terpenuhi.
Biaya untuk mengurus penggantian STNK yang ilang atau tercecer sudah diatur dalam PP No. 50 tahun 2010.
Menurut PP No. 50 tahun 2010, biaya pembuatan STNK baru adalah sebagai berikut:
> Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
> Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
> Pengesahan STNK: Rp 0
Baca Juga: Motor Masih Kredit STNK-nya Hilang, Ini Syarat Untuk Mengurusnya
Ini langkah-langkah untuk mengurus STNK yang hilang:
1. Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
2. Menyiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif, sebagai berikut:
- KTP
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat Keterangan kehilangan STNK dari Polsek/Polres terdekat
- BPKB
3. Menuju kantor SAMSAT
Segera bawa dokumen-dokumen administrasi untuk mengurus kehilangan STNK.
Baca Juga: STNK Dan BPKB Motor Terendam Banjir, Jangan Panik Begini Cara Urusnya
Kemudian untuk mengganti STNK yang hilang Anda harus mengikuti langkah berikut:
a. Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
b. Mengisi formulir pendaftaran
c. Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang
Baca Juga: STNK Asli Hilang Ternyata Bisa Pakai STNK Duplikat, Lalu Gimana Kalau STNK Hilang Ketemu Lagi?
d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bawa bekas-berkas/dokumen pribadi)
e. Membayar pajak kendaraan bermotor
f. Membayar biaya pembuatan STNK baru
g. Kemudian mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Baca Juga: STNK Motor Hilang? Jangan Panik, Begini Cara dan Biaya Pengurusannya
Untuk membayar pajak kendaraan motor dan mobil, masyarakat dapat membayarnya secara online, simak panduan berikut ini:
1. Pertama unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store.
2. Kemudian setelah terinstal, klik mulai dan lakukan pendaftaran.
3. Lalu isi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
4. Kemudian sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
Baca Juga: STNK Motor Hilang? Jangan Panik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
Jika data sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
5. Lalu akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
6. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.
7. Nantinya Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Urus STNK Hilang Agar Tidak Bolak-balik Samsat
8. Terakhir, Anda akan mendapatkan kiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK, yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK, proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengurus STNK yang Hilang, Inilah Dokumen dan Biaya yang Disiapkan
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR