Baca Juga: 6 Larangan Naik Sepeda di Jalanan, Masih Bandel Bisa Dipenjara Bro
Dalam Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.
Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin sudah disediakan jalur khusus sepeda. "Nanti juga akan dibahas.
Itu ada hukum yang lebih bawah tidak boleh bertandingan dengan yang lebih tinggi," kata Sambodo.
"Nanti ada orang hukum yang nanti akan mengatur tentang bagaimana pelaksanaannya di dalam sebuah peraturan yang kemudian itu bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi kita semua, baik aparat penegak hukum, memberi kebijakan, maupun pengguna sepeda," tambah Sambodo.
Baca Juga: Cegah Kejahatan, 224 Kamera Akan Dipasang di Ruas Jalan DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta jajarannya tidak membuat pengumuman ke publik terkait kebijakan dispensasi pesepeda road bike boleh melintas di luar jalur sepeda Sudirman-Thamrin, sebelum aturan dibuat.
"Saya selalu menggarisbawahi, jangan menjadi pengelola negara pengelola pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan," ujar Anies dalam keterangan suara, Kamis.
Anies menginginkan kebijakan soal road bike tersebut diumumkan ketika aturan sudah dibuat dan bisa diterapkan bersamaan dengan pengumuman yang dibuat.
Anies menyebutkan, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan yang akan diberlakukan untuk pesepeda road bike.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR