MOTOR Plus-Online.com - Polisi kasih dispensasi pesepeda pakai jalur pemotor.
Dispensasi ini diberikan pada tempat dan lokasi tertentu saja.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dispensasi ini merupakan wewenang polisi untuk bertindak menurut penilaian sendiri demi kepentingan umum
"Kita mempunyai diskresi. Diskresi kepolisian itu adalah kewenangan kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Akan Tilang Pesepeda yang Keluar Jalur Khusus, KTP Atau Sepeda yang Jadi Barang Bukti?
Baca Juga: Ambil Jalur Mobil Motor, Pesepeda Terancam Kena Tilang Polisi
Dispensasi ini pun berlaku di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin-Jumat pukul 05.00 hingga 06.30 WIB.
Ia juga menjelaskan saat ini Polri sedang menggodok aturan soal pesepeda road bike.
Aturan pun nantinya dinilai tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Aktivitas pesepeda sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: 6 Larangan Naik Sepeda di Jalanan, Masih Bandel Bisa Dipenjara Bro
Dalam Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.
Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin sudah disediakan jalur khusus sepeda. "Nanti juga akan dibahas.
Itu ada hukum yang lebih bawah tidak boleh bertandingan dengan yang lebih tinggi," kata Sambodo.
"Nanti ada orang hukum yang nanti akan mengatur tentang bagaimana pelaksanaannya di dalam sebuah peraturan yang kemudian itu bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi kita semua, baik aparat penegak hukum, memberi kebijakan, maupun pengguna sepeda," tambah Sambodo.
Baca Juga: Cegah Kejahatan, 224 Kamera Akan Dipasang di Ruas Jalan DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta jajarannya tidak membuat pengumuman ke publik terkait kebijakan dispensasi pesepeda road bike boleh melintas di luar jalur sepeda Sudirman-Thamrin, sebelum aturan dibuat.
"Saya selalu menggarisbawahi, jangan menjadi pengelola negara pengelola pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan," ujar Anies dalam keterangan suara, Kamis.
Anies menginginkan kebijakan soal road bike tersebut diumumkan ketika aturan sudah dibuat dan bisa diterapkan bersamaan dengan pengumuman yang dibuat.
Anies menyebutkan, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan yang akan diberlakukan untuk pesepeda road bike.
Baca Juga: Bikin Panas Dingin, Segini Besaran Denda Kalau Menerobos Jalur Sepeda
Uji coba pesepeda road bike boleh keluar jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin pertama kali diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Riza mengatakan, izin melintas di jalur kendaraan bermotor diberikan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.
"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan jam 05.00 sampai jam 06.30 WIB," kata Riza, Senin (31/5/2021).
Kalo menurut biker gimana nih soal dispensasi ini?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR