Baca Juga: Waspada SIM Bakal Dicabut, Pelanggar Lalu Lintas Dihitung Pakai Poin
Untuk biaya pembuatan SIM C, C1 dan C2 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 60 Tahun 2016.
Dalam PP Nomer 60 Tahun 2016 penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Indonesia penerbitan Baru SIM C adalah:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | TARIF | |
Penerbitan SIM Baru | ||
SIM C | Perpenerbitan | Rp 100.000,- |
SIM C1 | Perpenerbitan | Rp 100.000,- |
SIM C2 | Perpenerbitan | Rp 100.000,- |
Perpanjang SIM | ||
SIM C | Perpenerbitan | Rp 75.000,- |
SIM C1 | Perpenerbitan | Rp 75.000,- |
SIM C2 | Perpenerbitan | Rp 75.000,- |
Baca Juga: Wah, Aturan Cabut SIM Saatnya Diterapkan, Ternyata Ini Alasannya
Lalu kira-kira kapan aturan SIM C1 dan C2 mulai diberlakukan?
Menanggapi hal itu, Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri berikan penjelasan.
"Belum diimplementasikan karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana," kata Kombes Pol Djati kepada GridOto.com, Rabu (2/6/2021).
Djati menambahkan, jika prasarana sudah lengkap dan mendukung tentunya hal ini akan segera terealisasi.
Baca Juga: Asyik Penggolongan SIM C Ternyata Ada Untungnya, Begini Penjelasannya
Nah jadi brother udah siap biaya yang dibutuhkan saat penggolongan SIM C berlaku
KOMENTAR