MOTOR Plus-online.com - Diberlakukannya SIM C dibagi tiga golongan dari SIM C, SIM C1 dan SIM C2 berapa biaya bikinnya ya bro?
Wacana penggolong SIM C dibagi tiga golongan sudah ada dari beberapa tahun belakangan ini.
Dan baru bulan Februari tahun 202 Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan aturan mengenai penggolongan SIM C.
Penggolongan dari SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 3 ayat 2.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Penggolongan SIM C Penting di Indonesia
Baca Juga: Catat Bro, Nih Update 5 Lokasi dan Jam Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
Penggolongan SIM C, C1 dan C2 dibedakan berdasarkan motor yang dikendarai, yaitu :
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM C1: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM C2: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Waspada SIM Bakal Dicabut, Pelanggar Lalu Lintas Dihitung Pakai Poin
Untuk biaya pembuatan SIM C, C1 dan C2 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 60 Tahun 2016.
Dalam PP Nomer 60 Tahun 2016 penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Indonesia penerbitan Baru SIM C adalah:
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | TARIF | |
Penerbitan SIM Baru | ||
SIM C | Perpenerbitan | Rp 100.000,- |
SIM C1 | Perpenerbitan | Rp 100.000,- |
SIM C2 | Perpenerbitan | Rp 100.000,- |
Perpanjang SIM | ||
SIM C | Perpenerbitan | Rp 75.000,- |
SIM C1 | Perpenerbitan | Rp 75.000,- |
SIM C2 | Perpenerbitan | Rp 75.000,- |
Baca Juga: Wah, Aturan Cabut SIM Saatnya Diterapkan, Ternyata Ini Alasannya
Lalu kira-kira kapan aturan SIM C1 dan C2 mulai diberlakukan?
Menanggapi hal itu, Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri berikan penjelasan.
"Belum diimplementasikan karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana," kata Kombes Pol Djati kepada GridOto.com, Rabu (2/6/2021).
Djati menambahkan, jika prasarana sudah lengkap dan mendukung tentunya hal ini akan segera terealisasi.
Baca Juga: Asyik Penggolongan SIM C Ternyata Ada Untungnya, Begini Penjelasannya
Nah jadi brother udah siap biaya yang dibutuhkan saat penggolongan SIM C berlaku
KOMENTAR