Cara lain untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart.
Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.
Masyarakat juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.
Asyik kan bro, langsung dibayar deh pajak motornya sebelum ketinggalan...
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 Juni"
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR