"Adapun beberapa pelanggaran yang diawasi seperti tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis stop, hingga menggunakan telepon selular saat berkendara," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Secara umum, jenis pelanggaran yang ditindak melalui perangkat ETLE adalah pelanggaran yang kasat mata.
Disebutkan, alat itu akan diaktifkan selama 24 jam nonstop.
Adhytiawarman yakin, perluasan ETLE ini akan mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi
Saat ini kamera pengawas tilang elektronik atau ETLE telah terpasang di kawasan Kerten atau depan Solo Square.
Menurut Adhytiawarman, polisi akan mendeteksi data kendaraan yang melanggar dan mengirimkan surat konfirmasi ke pemiliknya.
"Dalam surat konfirmasi nantinya ada penjelasan jenis pelanggar." tuturnya.
"Sedangkan denda dan penilangan menitikberatkan pada pelanggaran terberat," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik di Solo Diperluas, Sasar Pengendara Motor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR