Dibandingkan tahun lalu, penghapusan denda pajak kendaraan tahun ini lebih meluas.
Bukan tanpa alasan, pembebasan tersebut hanya diberikan kepada kendaraan dengan nilai jual sebesar Rp 150 juta ke bawah dan tahun pembuatan di bawah 2010.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.
"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemi Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," ucapnya mengutip TribunTimur.com.
Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Catat Masa Berlakunya
Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif.
Karena biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline sehingga terjadi penumpukan orang di samsat.
Supaya terhindar dari kerumunan, bayar pajak kendaraan bisa memanfaatkan layanan non tunai.
Seperti aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Baca Juga: Bulan Juni 2021 Ini Terakhir Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 3 Provinsi
Source | : | Tribun-timur.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR