Penghapusan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini, Sikat!

Indra Fikri - Minggu, 6 Juni 2021 | 07:40 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Jangan ketinggalan, ada penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan kedua sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Sikat bro, lagi ada penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan kedua sampai tanggal segini.

Keringanan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aturannya ada di dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021.

Pemberian insentif pajak ini karena kondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih terganggu di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada keringanan lain yang diberikan.

Pihaknya juga membebaskan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya.

Adapun masa berlaku pembebasan denda pajak kendaraan ini mulai 4 sampai 30 Juni 2021.

Baca Juga: Layanan Samsat Keliling JADETABEK 5 Juni 2021, Jakarta Gak Buka

Dibandingkan tahun lalu, penghapusan denda pajak kendaraan tahun ini lebih meluas.

Bukan tanpa alasan, pembebasan tersebut hanya diberikan kepada kendaraan dengan nilai jual sebesar Rp 150 juta ke bawah dan tahun pembuatan di bawah 2010.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.

"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemi Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," ucapnya mengutip TribunTimur.com.

Instagram.com/bapendasulsel
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan sampai 30 Juni 2021.

Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Catat Masa Berlakunya

Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif.

Karena biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline sehingga terjadi penumpukan orang di samsat.

Supaya terhindar dari kerumunan, bayar pajak kendaraan bisa memanfaatkan layanan non tunai.

Seperti aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Baca Juga: Bulan Juni 2021 Ini Terakhir Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 3 Provinsi

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart

Masyarakat juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.

Nah, jangan sampai ketinggalan ya, bro!

Baca Juga: Bayar Bisa di Minimarket, Urus Pajak Motor di Aplikasi SAMBARA Gak Perlu Keluar Rumah

Source : Tribun-timur.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular