MOTOR Plus-online.com - Sikat bro, lagi ada penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan kedua sampai tanggal segini.
Keringanan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aturannya ada di dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021.
Pemberian insentif pajak ini karena kondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih terganggu di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini
Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada keringanan lain yang diberikan.
Pihaknya juga membebaskan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya.
Adapun masa berlaku pembebasan denda pajak kendaraan ini mulai 4 sampai 30 Juni 2021.
Baca Juga: Layanan Samsat Keliling JADETABEK 5 Juni 2021, Jakarta Gak Buka
Dibandingkan tahun lalu, penghapusan denda pajak kendaraan tahun ini lebih meluas.
Bukan tanpa alasan, pembebasan tersebut hanya diberikan kepada kendaraan dengan nilai jual sebesar Rp 150 juta ke bawah dan tahun pembuatan di bawah 2010.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.
"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemi Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," ucapnya mengutip TribunTimur.com.
Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Catat Masa Berlakunya
Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif.
Karena biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline sehingga terjadi penumpukan orang di samsat.
Supaya terhindar dari kerumunan, bayar pajak kendaraan bisa memanfaatkan layanan non tunai.
Seperti aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Baca Juga: Bulan Juni 2021 Ini Terakhir Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 3 Provinsi
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart
Masyarakat juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.
Nah, jangan sampai ketinggalan ya, bro!
Baca Juga: Bayar Bisa di Minimarket, Urus Pajak Motor di Aplikasi SAMBARA Gak Perlu Keluar Rumah
Source | : | Tribun-timur.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR