Berikut lebih rincinya:
1. Siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.
2. Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat.
3. Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama.
Baca Juga: Layanan Samsat Keliling JADETABEK 5 Juni 2021, Jakarta Gak Buka
4. Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.
5. Serahkan fotokopi STNK, BKPB dan KTP kepada petugas di loket pembayaran
6. Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran.
7. Wajib pajak dapat membayar secara tunai atau melalui ATM Bank DKI.
8. Setelah pajak kendaraan bermotor sudah dibayar, STNK dapat diterima oleh wajib pajak.
Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Catat Masa Berlakunya
Gimana gampang banget kan layanan drive thru ini?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR