Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
- WNI
- Berusia minimal 18 tahun
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Turun Bulan Ini, Modal KTP KK Dan Surat Undangan
- Tidak mengikuti pendidikan formal
Calon penerima Kartu Prakerja juga tidak boleh berstatus sebagai:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
KOMENTAR