Baca Juga: Bikers yang Suka Melanggar Waspada SIM Dicabut Polisi, Begini Aturannya
Hal itu tertulis pada Pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Disebutkan ada tiga golongan SIM C, yaitu SIM C, C1 dan C2.
Meski begitu, belum diketahui kapan penggolongan SIM C akan mulai berlaku.
"Saat ini untuk penggolongan SIM C untuk pelaksanaanya belum, kami masih menunggu instruksi dari atasan. Untuk keputusannya nanti akan diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri," ujar Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, dikutip dari Kompas.com (27/5/2021).
Baca Juga: Repot Jika Masa Berlaku SIM Habis Bro, Ini Jadwal SIM Keliling Jumat 4Juni 2021
Dalam Perpol tersebut dijelaskan rincian dan ketentuan penggolongan SIM C sebagai berikut:
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Syarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.
SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mengajukan SIM C1, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 18 tahun.
SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mengajukan SIM C2, pengemudi wajib telah memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 19 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Penggolongan SIM C Masih Menunggu Keputusan Korlantas.
KOMENTAR