Di antaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Rencananya, Korlantas Polri akan menerapkan sistem ETLE tahap kedua, yang mulai berlaku pada Juli 2021.
Pada tahap kedua ini, uji coba titik-titik penilangan bakal terdapat di 13 Polda dan dimulai dari Kota Solo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ETLE Tahap Pertama Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas hingga 40 Persen"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR