Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
"Sejak ada tilang elektronik, titik-titik yang biasanya kerap terjadi pelanggaran, turun hingga 40 persen," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Korlantas Polri juga mencatat sejumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE pada tahap pertama.
Di antaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Tiap Hari Ada 400 Pelanggar Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran Terbanyak
Rencananya, Korlantas Polri akan menerapkan sistem ETLE tahap kedua, yang mulai berlaku pada Juli 2021.
Pada tahap kedua ini, uji coba titik-titik penilangan bakal terdapat di 13 Polda dan dimulai dari Kota Solo.
Tetap taati peraturan lalu lintas ya bro, biar angka pelanggaran turun dan makin nyaman riding.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ETLE Tahap Pertama Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas hingga 40 Persen"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR