Baca Juga: Gak Perlu Turun Dari Motor, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Sini
Nah, buat yang memanfaatkan layanan drive thru ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, perlu diketahui bahwa pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Berikut lebih rincinya:
1. Siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini, Sikat!
2. Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat.
3. Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama.
4. Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.
5. Serahkan fotokopi STNK, BKPB dan KTP kepada petugas di loket pembayaran
6. Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran.
7. Wajib pajak dapat membayar secara tunai atau melalui ATM Bank DKI.
8. Setelah pajak kendaraan bermotor sudah dibayar, STNK dapat diterima oleh wajib pajak.
Gimana gampang banget kan layanan drive thru ini? Tapi, sayangnya tetap harus bawa BPKB padahal bisa sambil lewat.
KOMENTAR