Bebas Calo Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu Turun dari Motor Bisa Tanpa BPKB?

Aong - Selasa, 8 Juni 2021 | 12:55 WIB
Kompas.com
Gak perlu turun dari motor bayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru

MOTOR Plus-Online.com - Banyak yang mau bayar pajak kendaraan tapi kadang malas antri dan memanfaatkan calo agar cepat.

Bebas calo bayar pajak kendaraan gak perlu turun dari motor namun apakah bisa tanpa BPKB karena dilakukan dengan cepat.

Biasanya kalau bayar pajak kendaraan dipermudah oleh petugas tidak ditanya BPKB.

Karena biasanya sedang jalan-jalan menemukan tempat pembayaran pajak kendaraan yang dipermudah.

Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berakhir Tanggal Segini, Berangkat!

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Cuma Sampai Tanggal Segini

Biasanya dilakukan di Samsat Keliling kadang bayar pajak kendaraan dibolehkan tanpa BPKB dengan alasan tertentu.

Selain itu yang bebas calo dan cepat karena tidak perlu turun dari motor dilakukan di Samsat Drive Thru.

Dilakukan tanpa meninggalkan atau memarkirkan kendaraan.

Selain itu, wajib pajak bisa lebih menghemat waktu dan ruang, terutama bagi mereka yang hanya memiliki sediki waktu untuk pergi ke kantor pajak serta mengantre.

Baca Juga: Gak Perlu Turun Dari Motor, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Sini

Nah, buat yang memanfaatkan layanan drive thru ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, perlu diketahui bahwa pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Berikut lebih rincinya:

1. Siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.

Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini, Sikat!

2. Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat.

3. Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama.

4. Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.

5. Serahkan fotokopi STNK, BKPB dan KTP kepada petugas di loket pembayaran

6. Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran.

7. Wajib pajak dapat membayar secara tunai atau melalui ATM Bank DKI.

8. Setelah pajak kendaraan bermotor sudah dibayar, STNK dapat diterima oleh wajib pajak.

Gimana gampang banget kan layanan drive thru ini? Tapi, sayangnya tetap harus bawa BPKB padahal bisa sambil lewat.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular