Ini Syarat Dapatkan Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta, Cepetan Diurus Bro

Galih Setiadi - Selasa, 8 Juni 2021 | 19:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Bantuan pemerintah Rp 1,2 juta bisa didapat asal syarat ini terpenuhi.

Pengajuan BLT UMKM tahap kedua dibuka hingga 28 Juni 2021, mendatang.

Rencananya penyaluran BLT UMKM diberikan hingga dua tahap pada tahun 2021 ini.

Pemerintah melanjutkan penyaluran BLT UMKM 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Resmi Ditutup, Kapan Pengumuman Lolos Atau Tidaknya?

Pada tahap pertama, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sementara, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro. 

Syarat Penerima BLT UMKM:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Rp 300 Ribu, Ketik Nama Sesuai KTP Dan Alamat Rumah

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular