Baca Juga: Saat Razia Knalpot Bising Polisi Wajib Bawa Alat Ukur, Simak Aturannya
"Setelah dicek, kemudian memang standar," kata dia dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (7/6/2021).
Maka dari itu pihak kepolisian pun mencabut tilang atas motor tersebut.
Lantas SIM pengendara Ducati tersebut dikembalikan.
Terkait hal itu AKBP Argo menyebut pada awalnya ada kesalahanpahaman antara petugas dan pengendara motor.
Baca Juga: Waspada Razia Pajak Kendaraan Digelar Sebentar Lagi, Ini Alasannya
Dia menyebut insiden itu bermula dari anggotanya yang menghentikan konvoi 14 motor sport lantaran knalpot yang dinilai bising.
"Dari kegiatan tersebut, terdapat 14 kendaraan yang dilakukan penilangan dengan pelanggaran yang bervariasi, salah satunya menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan," tambahnya.
Sebanyak 12 pemotor lainnya mengakui kesalahan mereka karena menggunakan knalpot tidak standar.
Namun ada dua pengendara Ducati yang tidak terima ditilang karena sudah menggunakan knalpot standar, kemudian memvideokan kejadian tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR