Jangan Nekat Ikutan Balap Liar, Kena Denda atau Penjara Sampai Segini

Galih Setiadi - Rabu, 9 Juni 2021 | 11:30 WIB
Tribun Jabar
Ilustrasi balap liar.

Balap liar di jalan raya dianggap sebagai tindakan ilegal.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelaku balap liar bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):

Baca Juga: Geger Jalan Raya Diblok untuk Balap Liar di Jam Kerja, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Lainnya Dalam Pengejaran

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

  • Mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
  • Berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

"Maka, kami imbau masyarakat maupun komunitas yang melakukan night riding agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut."

"Sebab, kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa pembubaran," kata Sambodo.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Marak, Ini Sanksi untuk Pelaku Balap Liar"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular