Jangan Nekat Ikutan Balap Liar, Kena Denda atau Penjara Sampai Segini

Galih Setiadi - Rabu, 9 Juni 2021 | 11:30 WIB
Tribun Jabar
Ilustrasi balap liar.

MOTOR Plus-online.com - Masih berani ikutan balap liar, siap-siap kena penjara atau denda sampai segini.

Yup, masih banyak yang nekat ikutan balap liar meski dilarang keras.

Termasuk di tengah pandemi Covid-19, tetap saja sering ditemukan aksi balap liar.

Bahkan, enggak jarang dari mereka yang mengganggu pengguna jalan.

Baca Juga: Polresta Solo Pakai Alat Khusus Halau Balap Liar, Pelaku Dijamin Kapok

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Honda Scoopy Seruduk Balap Liar, Langsung Bubar

Biasanya, balap liar dilakukan pada malam hari dan akhir pekan.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Sering kali, beberapa klub motor nekat iring-iringan walaupun kini masih terdapat pandemi virus corona atau Covid-19," ucapnya mengutip Kompas.com.

Padahal sudah ada sanksi tegas yang bakal menjerat pelaku.

Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polisi Pasang Puluhan Kamera CCTV Baru di Kota Ini

Balap liar di jalan raya dianggap sebagai tindakan ilegal.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelaku balap liar bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):

Baca Juga: Geger Jalan Raya Diblok untuk Balap Liar di Jam Kerja, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Lainnya Dalam Pengejaran

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

  • Mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
  • Berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

"Maka, kami imbau masyarakat maupun komunitas yang melakukan night riding agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut."

"Sebab, kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa pembubaran," kata Sambodo.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Marak, Ini Sanksi untuk Pelaku Balap Liar"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular