MOTOR Plus-online.com - Masih berani ikutan balap liar, siap-siap kena penjara atau denda sampai segini.
Yup, masih banyak yang nekat ikutan balap liar meski dilarang keras.
Termasuk di tengah pandemi Covid-19, tetap saja sering ditemukan aksi balap liar.
Bahkan, enggak jarang dari mereka yang mengganggu pengguna jalan.
Baca Juga: Polresta Solo Pakai Alat Khusus Halau Balap Liar, Pelaku Dijamin Kapok
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Honda Scoopy Seruduk Balap Liar, Langsung Bubar
Biasanya, balap liar dilakukan pada malam hari dan akhir pekan.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Sering kali, beberapa klub motor nekat iring-iringan walaupun kini masih terdapat pandemi virus corona atau Covid-19," ucapnya mengutip Kompas.com.
Padahal sudah ada sanksi tegas yang bakal menjerat pelaku.
Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polisi Pasang Puluhan Kamera CCTV Baru di Kota Ini
Balap liar di jalan raya dianggap sebagai tindakan ilegal.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelaku balap liar bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
"Maka, kami imbau masyarakat maupun komunitas yang melakukan night riding agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut."
"Sebab, kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa pembubaran," kata Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Marak, Ini Sanksi untuk Pelaku Balap Liar"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR