MOTOR Plus-online.com - Honda BeAT murah meriah cuma Rp 1,4 jutaan, buruan ikutan lelang.
Lelang motor jadi incaran karena murah meriah.
Tapi calon peserta lelang harus jeli melihat kondisi motor dan surat-surat (STNK dan BPKB).
Honda BeAT banyak ditawarkan dinas-dinas pemerintahan karena sudah enggak terpakai.
Baca Juga: Honda Luncurkan Motor Matic Baru 110 cc Lebih Murah dari BeAT Bagasi Luas dan Irit Bensin
Baca Juga: Marah Yamaha Keluarkan Motor Irit Kalahkan Honda BeAT Konsumsi Bensin Dekati 100 Km/Liter
Harga lelangnya cukup terjangkau, tinggal ajukan penawaran saja.
Sama seperti KPKNL Semarang, Jawa Tengah yang melelang satu unit Honda BeAT merah putih.
Motor matic berpelat nomor G 2205 BV ini dilelang di harga Rp 1,4 jutaan.
Buat peserta lelang wajib memberikan uang jaminan Rp 700 ribu sebelum lelang digelar.
Baca Juga: Melongo Satu Nugget McDonald's BTS Meal Terjual Setara 80 Honda BeAT
Batas akhir penawaran masih ditunggu sampai tanggal 15 Juni 2021 besok.
Nah, buat yang tertarik untuk ikutan lelang, bisa baca keterangan lengkap di bawah ini.
1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah nopol G-2205-BV
Syarat dan Ketentuan Lelang:
Baca Juga: Lebih Murah Dari Honda BeAT, Ini Dia Harga Motor Listrik ECGO-2
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet (e-auction) yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id
Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Waktu Pelaksanaan:
a. Penawaran lelang (kelompok B) diajukan melalui alamat diatas sejak pengumuman ini terbit sampai dengan hari/tanggal Selasa tanggal 15 Juni 2021 pukul 10.00 waktu Server Aplikasi Lelang Internet sesuai WIB (batas akhir penawaran).
b. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada : Hari / Tanggal : setelah batas akhir penawaran.
Baca Juga: Kaget Yamaha Luncurkan Motor Super Irit Tembus 91,18 Kilometer /Liter Kalahkan Honda BeAT
Tempat : KPKNL Semarang, Jl. Imam Bonjol No. 1d GKN II Lt. 4 Semarang.
c. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain diatas.
d. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.
3. Peserta Lelang adalah: Perseorangan yang memiliki : Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki : Akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
Baca Juga: Harga Motor Matic Baru Honda 110-125 cc Juni 2021, BeAT Cuma Segini
4. Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima olah KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang.
5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli ditujukan ke Nomor VA pemenang paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
6. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “AS IS” dengan segala konsekuensinya biaya-tertunggak atas obyek lelang.Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
7. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
Baca Juga: Langka Honda BeAT Tipe Ini Hanya Dijual Sedikit Kini Layak Dikoleksi
8. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat, ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang, kegagalan/kesalahan system perbankan dan jaringan internet bukan tanggung jawab KPKNL.
9. Untuk infiormasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Semarang (024) 3542272 dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang W A 081 225 282 857.
Atau bisa klik LINK ini untuk informasi lebih lengkap.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR