MOTOR Plus-Online.com - Gak cuma SIM C yang digolongkan, ternyata SIM ini ikut juga digolongkan.
Porli baru aja resmikan aturan baru soal pengadaan SIM.
Nantinya SIM C terbaru mengalami penggolongan.
SIM C dibagi menjadi 3 golongan yakni C, C1 dan C2.
Baca Juga: Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII?
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Juni 2021, Kenapa Cuma Bisa Perpanjang SIM A dan C?
Penggolongan tersebut diatur sesuai besarnya cc motor yang dipakai pengendara.
Misalnya SIM C untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
Kemudian SIM CI untuk kapasitas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan sejenis dengan penggerak motor listrik.
Terakhir untuk SIM CII untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berdaya listrik.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR