Gak Cuma SIM C, Ternyata SIM Ini Ikut Dapat Penggolongan Loh

Erwan Hartawan - Kamis, 10 Juni 2021 | 21:10 WIB
MOTOR Plus/ Erwan
Gak cuma SIM C, SIM Ini juga dapat penggolongan

Baca Juga: Ramai Soal Penggolongan SIM C, Bikin Penasaran Mulai Kapan Diterapkan?

Namun brother harus tau nih ternyata bukan hanya SIM C yang mengalami penggolongan.

Terdapat pula SIM D yang ikut mengalami penggolongan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan peraturan baru ini juga berlaku untuk SIM D.

Sebagai informasi SIM D merupakan sim yang diperuntukan untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Baca Juga: Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi

"Di Perpol ini kemudian kita bagi menjadi 2 golongan, jadi SIM D untuk difabel setara SIM C jadi untuk mengendarai roda 2, dan SIM D1 untuk difabel setara SIM A untuk mengendarai roda 4," katanya saat ditemui Motor Plus, Kamis (10/6/2021).

Artinya untuk pengemudi mobil disabilitas wajib memiliki SIM D1.

Untuk biaya pembuatan tidak berbeda dengan SIM D kemarin loh.

"SIM D dan D1 itu adalah Rp50.000," terang Arief.

Baca Juga: Insiden Penilangan Knalpot Standar Rombongan Ducati, AKBP Argo Wiyono Angkat Bicara

Sementara untuk perpanjang, hilang dan pindah masuk (mutasi) dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular