Baca Juga: Ramai Soal Penggolongan SIM C, Bikin Penasaran Mulai Kapan Diterapkan?
Namun brother harus tau nih ternyata bukan hanya SIM C yang mengalami penggolongan.
Terdapat pula SIM D yang ikut mengalami penggolongan.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan peraturan baru ini juga berlaku untuk SIM D.
Sebagai informasi SIM D merupakan sim yang diperuntukan untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.
Baca Juga: Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi
"Di Perpol ini kemudian kita bagi menjadi 2 golongan, jadi SIM D untuk difabel setara SIM C jadi untuk mengendarai roda 2, dan SIM D1 untuk difabel setara SIM A untuk mengendarai roda 4," katanya saat ditemui Motor Plus, Kamis (10/6/2021).
Artinya untuk pengemudi mobil disabilitas wajib memiliki SIM D1.
Untuk biaya pembuatan tidak berbeda dengan SIM D kemarin loh.
"SIM D dan D1 itu adalah Rp50.000," terang Arief.
Baca Juga: Insiden Penilangan Knalpot Standar Rombongan Ducati, AKBP Argo Wiyono Angkat Bicara
Sementara untuk perpanjang, hilang dan pindah masuk (mutasi) dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR