“Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang CI atau CII," kata Arief kepada Kompas.com belum lama ini.
Kalau melihat dari PP 60 Tahun 2016, biaya membuat SIM C sebesar RP 100.000.
Sehingga untuk membuat SIM CI atau CII, siapkan uang Rp 100.000.
"Tidak beda, yang beda itu hanya alurnya saja. Karena dibuat berjenjang, jadi pertama itu harus punya SIM C dulu, setelah setahun bisa naik ke CI. Kalau butuh yang CII juga demikian, dan yang pasti harus ujian praktik karena peruntukannya berbeda," ucap Arief.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Bikin SIM CI dan CII?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR