MOTOR Plus-online.com - SIM C dibagi tiga golongan, siapkan uang segini untuk bikin SIM CI dan CII.
Pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru, dijelaskan bahwa SIM C dibagi menjadi tiga golongan.
Ketiga golongan SIM C dibedakan dari motor yang akan dikendarai.
Mudahnya, SIM C ditujukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Baca Juga: Siap-siap Golongan SIM CI dan CII Bakal Berlaku di Bulan Juli
Baca Juga: Gak Cuma SIM C, Ternyata SIM Ini Ikut Dapat Penggolongan Loh
Lalu SIM CI, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.
Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.
Lalu berapa biaya yang harus dibayar untuk membuat SIM CI atau CII?
Menurut penjelasan AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, biaya untuk membuat SIM CI dan CII sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi
“Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang CI atau CII," kata Arief kepada Kompas.com belum lama ini.
Kalau melihat dari PP 60 Tahun 2016, biaya membuat SIM C sebesar RP 100.000.
Sehingga untuk membuat SIM CI atau CII, siapkan uang Rp 100.000.
"Tidak beda, yang beda itu hanya alurnya saja. Karena dibuat berjenjang, jadi pertama itu harus punya SIM C dulu, setelah setahun bisa naik ke CI. Kalau butuh yang CII juga demikian, dan yang pasti harus ujian praktik karena peruntukannya berbeda," ucap Arief.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Bikin SIM CI dan CII?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR