Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim di @bapendajatim, Minggu (6/6/2021), ada pula program pemutihan denda atau pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak.
View this post on Instagram
Pemutihan denda ini berlaku pula untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kesempatan untuk melakukan pemutihan berlaku hingga 24 Juni juga.
"Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan agar warga tidak semakin terbebani dengan biaya pajak di masa-masa pandemi seperti saat ini," ucap Mohammad Yasin selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu saat kebijakan ini baru diberlakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku sampai Akhir Juni 2021"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR