Baca Juga: Gerombolan Preman Bermotor Berkeliaran di Wisata Puncak Bogor, Palak Pemotor Rp 100 Ribu
Satu lagi, tambah Ilhamsyah, para sopir truk juga dihadapkan kewajiban membayar pungli sebesar Rp 20.000 di dalam pelabuhan.
"Kalau dia bongkar muat dalam pelabuhan, di dalam pelabuhan pun, khususnya intersuler (kapal antar pulau), itu bisa mencapai Rp 20.000,-" katanya.
Ilhamsyah menghitung, dengan jumlah tersebut, akumulasi uang yang dikeluarkan para sopir untuk membayar pungli mencapai Rp 540 juta setiap harinya.
Itu berarti, uang yang dikeluarkan para sopir truk untuk membayar pungli di sekitaran Pelabuhan Tanjung Priok mencapai Rp 16,2 miliar dalam satu bulan.
"Artinya kalau dalam sehari, 12.000 kendaraan dikali Rp 45.000,- itu bisa sampai Rp 540 juta akumulasi uang yang dikeluarkan para sopir untuk bayar pungli," katanya.
"Kalau seandainya kita hitung dalam satu bulan, Rp 540 juta kita kali 30, artinya itu bisa mencapai Rp 16,2 miliar," tegas Ilhamsyah.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap 49 pelaku pungutan liar (pungli) yang kerap kali mengincar sopir truk barang atau truk kontainer di sekitaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan ini menyusul adanya keluhan dari para sopir truk kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan tatap muka di pelabuhan, Kamis (10/6/2021) kemarin.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR