Kebijakan itu, sebut Dian, sudah diterapkan mulai Senin (7/6/2021).
"Ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil," ujarnya.
Dian menambahkan, bagi warga yang mengurus SIM dan SKCK belum ada bukti vaksinasi, maka bisa divaksin terlebih dahulu di Poliklinik Polres Inhil, di berada Jalan Sudirman, Tembilahan.
"Yang belum vaksin bisa divaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil," kata Dian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Mau Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR