MOTOR Plus-online.com - Bikers yang mau bikin SIM di wilayah ini harus punya bukti sudah divaksin.
Saat ini vaksin Covid-19 memang sudah banyak diberikan kepada masyarakat Indonesia, meskipun belum semuanya dapat.
Salah satu cara agar masyarakat segera melakukan vaksin adalah seperti yang dilakukan di Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Provinsi Riau.
Di Polres tersebut ada kebijakan khusus, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian harus punya bukti divaksinasi.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Pemohon SIM CI dan SIM CII
Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Siapkan Uang Segini Untuk Bikin SIM CI dan CII
Pelayanan kepolisian yang dimaksud adalah mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, pihaknya menjadikan vaksinasi sebagai syarat dalam mendapatkan pelayanan publik di Mapolres Inhil.
"Pelayanan publik yang ada pada kita seperti pembuatan SIM dan SKCK akan dilayani jika sudah ikut vaksin," ucap Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Dia menegaskan, kebijakan itu dibuat guna mempercepat vaksinasi di wilayah Inhil.
Baca Juga: Gak Cuma SIM C, Ternyata SIM Ini Ikut Dapat Penggolongan Loh
Kebijakan itu, sebut Dian, sudah diterapkan mulai Senin (7/6/2021).
"Ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil," ujarnya.
Dian menambahkan, bagi warga yang mengurus SIM dan SKCK belum ada bukti vaksinasi, maka bisa divaksin terlebih dahulu di Poliklinik Polres Inhil, di berada Jalan Sudirman, Tembilahan.
"Yang belum vaksin bisa divaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil," kata Dian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Mau Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR