Biaya bikin dan perpanjang SIM tertera di PP Nomor 76 Tahun 2020 penerimaan negara bukan pajak.
Aturan tersebut juga menjelaskan rincian biaya penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
"Sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku itu biaya penerbitan SIM C C1 dan C2 untuk baru itu Rp 100.000" jelas Arief.
"Kalau untuk perpanjangan itu Rp75.000 jadi tidak akan ada perbedaan tetap kita mengacu pada PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak" lanjutnya.
Baca Juga: Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi
Untuk SIM difabel alias SIM D ada sedikit perbedaan.
"Untuk SIM d dan D1 ada ada sedikit perbedaan kalau untuk SIM D dan DI itu adalah Rp 50.000" kata Arief.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR