Aturan Penggolongan SIM C Siap Diterapkan, Segini Biaya Bikin dan Perpanjangnya

Galih Setiadi - Sabtu, 12 Juni 2021 | 22:05 WIB
Tribata
Foto Ilustrasi SIM.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget SIM C dibagi-bagi jadi tiga golongan, aturannya sudah berlaku!

Kabar penting buat bikers, segera cek SIM C yang brother miliki.

Pastikan SIM C yang brother bawa saat riding sesuai dengan motor yang dikendarai.

Soalnya, kini SIM C dibagi-bagi berdasarkan kapasitas mesin motor.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Pemohon SIM CI dan SIM CII

Baca Juga: Bikers yang Mau Bikin SIM di Wilayah Ini Harus Punya Bukti Sudah Divaksin

Aturan penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Peraturan Polri baru disahkan pada 19 Februari 2021.

Hal itu dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

"Dalam Perpol 5 tersebut mengatur tentang jenis dan golongan SIM termasuk persyaratan-persyaratan untuk penerbitannya sekaligus juga mengatur soal penandaan SIM terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM," ucapnya kepada MOTOR Plus-online.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gak Cuma SIM C, Ternyata SIM Ini Ikut Dapat Penggolongan Loh

Penggolongan SIM C tentu menjadi sorotan banyak orang.

Hingga saat ini, penggolongan SIM C masih dalam tahap sosialisasi.

"Kita memiliki masa sosialisasi sebelum diberlakukannya minimal 6 bulan atau sampai segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksaan peraturan ini siap, baik masyarakatnya maupun pihak Polri yang akan menerbitkan SIM ini," jelas Arief.

Ia menambahkan, Polri tengah mengebut persiapan dari penggolongan tersebut.

Baca Juga: Siap-siap Golongan SIM CI dan CII Bakal Berlaku di Bulan Juli

"Target kita adalah di bulan Juli atau paling lambat Agustus tahun ini," sambungnya.

Selain itu, Arief juga menjelaskan penggolongan SIM C yang dimaksud.

"Jadi untuk masyarakat yang memang mengendarai sepeda motor dengan cc diatas 250 ataupun diatas 500 cc ya diharapkan Mulai tahun ini sudah bisa meningkatkan golongan sim-nya jadi CI," lanjutnya lagi.

Lalu, gimana dengan biaya yang harus dikeluarkan?

Baca Juga: Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII?

Biaya bikin dan perpanjang SIM tertera di PP Nomor 76 Tahun 2020 penerimaan negara bukan pajak.

Aturan tersebut juga menjelaskan rincian biaya penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

"Sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku itu biaya penerbitan SIM C C1 dan C2 untuk baru itu Rp 100.000" jelas Arief.

"Kalau untuk perpanjangan itu Rp75.000 jadi tidak akan ada perbedaan tetap kita mengacu pada PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak" lanjutnya.

Baca Juga: Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi

Untuk SIM difabel alias SIM D ada sedikit perbedaan.

"Untuk SIM d dan D1 ada ada sedikit perbedaan kalau untuk SIM D dan DI itu adalah Rp 50.000" kata Arief.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular