Oh iya, perpanjang SIM sebaiknya jangan mendekati masa berlakunya habis.
Karena kalau masa berlakunya sudah habis, pemilik harus membuat baru dan melewati berbagai tes lagi.
Kemudian untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Sedangkan untuk syaratnya, siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Bikers yang Mau Bikin SIM di Wilayah Ini Harus Punya Bukti Sudah Divaksin
Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.
Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A dan C per Juni 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR