Baca Juga: Gokil Konsumsi Bensin Motor 115 Cc Yamaha Ini Irit Banget, Seliter Bensin Cukup Buat Jakarta-Puncak!
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," dikutip dari laman putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (14/6/2021).
Setelah ditelusuri tim MOTOR Plus-online, jaksa Pinangki ternyata pernah punya motor bebek loh.
Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2008, jaksa Pinangki punya harta kendaraan sebesar Rp 460 juta.
Pada tahun 2008, jaksa Pinangki punya dua mobil dan satu motor bebek.
Baca Juga: Kaget Yamaha Luncurkan Motor Super Irit Tembus 91,18 Kilometer /Liter Kalahkan Honda BeAT
Dua mobil itu adalah Nissan X-Trail dan Honda Civic.
Sedangkan motor yang dimilikinya adalah Honda Supra tahun 2006.
Dijelaskan Honda Supra tahun 2006 itu dibeli menggunakan uang sendiri seharga Rp 10 juta.
Namun pada laporan e-lhkpn KPK tahun 2018, motor bebek itu sudah tidak ada atau sudah dijual.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Banding, Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi Jadi 4 Tahun"
Source | : | Kompas.com,Elhkpn.kpk.go.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR