Mau Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Gampang, Ini Cara dan Syaratnya

Galih Setiadi - Rabu, 16 Juni 2021 | 08:45 WIB
Kompas.com
Ilustasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan lima tahunan gampang.

MOTOR Plus-online.com - Gak perlu bingung bayar pajak kendaraan lima tahunan.

Seperti yang brother tahu, ada dua jenis pajak kendaraan yang wajib dibayar.

Mulai dari pajak kendaraan tahunan alias dibayar setahun sekali.

Selain itu, ada juga pajak kendaraan lima tahunan, begini cara dan syaratnya.

Baca Juga: Buruan Bayar, Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Juni

Baca Juga: Bebas Calo Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu Turun dari Motor Bisa Tanpa BPKB?

Yup, pajak kendaraan lima tahunan disertai dengan pergantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.

Sedangkan pajak kendaraan tahunan hanya memperpanjang masa berlaku di STNK.

Selain itu, pajak kendaraan satu tahunan bisa dilakukan secara online.

Lalu, gimana dengan pajak kendaraan lima tahunan?

Baca Juga: Jangan Asal Bayar Pajak, Wajib Tau Arti Singkatan yang Ada di STNK

Untuk bayar pajak kendaraan lima tahunan, pemilik wajib datang ke kantor samsat lengkap dengan kendaraan yang akan dibayarkan.

Bukan tanpa alasan, ada tes fisik kendaraan sebagai syarat bayar pajak lima tahunan.

Jangan lupa beberapa syarat untuk pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, perhatikan juga biaya yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Biaya yang perlu disiapkan yakni biaya pajak pokok kendaraan serta biaya tambahan untuk administrasi penerbitan STNK baru serta penerbitan TNKB baru.

Untuk biaya administrasi STNK baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua.

Lalu biaya sebesar Rp 200.000 untuk roda empat.

Sedangkan biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya

Setelah menyelesaikan administrasi, wajib pajak masih harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru yang langsung dibuat saat itu juga.

Simak syarat bayar pajak kendaraan lima tahunan di bawah ini:

  • STNK Asli dan Foto Copy BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
    KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
  • Cek Fisik kendaraan

Baca Juga: Jangan Kelamaan, Diskon Pajak Kendaraan Hingga Pemutihan Berakhir di Tanggal Segini

Setelah syarat disiapkan, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik.

Setelah melakukan registrasi, wajib pajak akan diberikan form yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular