MOTOR Plus-online.com - Gak perlu bingung bayar pajak kendaraan lima tahunan.
Seperti yang brother tahu, ada dua jenis pajak kendaraan yang wajib dibayar.
Mulai dari pajak kendaraan tahunan alias dibayar setahun sekali.
Selain itu, ada juga pajak kendaraan lima tahunan, begini cara dan syaratnya.
Baca Juga: Buruan Bayar, Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Juni
Baca Juga: Bebas Calo Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu Turun dari Motor Bisa Tanpa BPKB?
Yup, pajak kendaraan lima tahunan disertai dengan pergantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.
Sedangkan pajak kendaraan tahunan hanya memperpanjang masa berlaku di STNK.
Selain itu, pajak kendaraan satu tahunan bisa dilakukan secara online.
Lalu, gimana dengan pajak kendaraan lima tahunan?
Baca Juga: Jangan Asal Bayar Pajak, Wajib Tau Arti Singkatan yang Ada di STNK
Untuk bayar pajak kendaraan lima tahunan, pemilik wajib datang ke kantor samsat lengkap dengan kendaraan yang akan dibayarkan.
Bukan tanpa alasan, ada tes fisik kendaraan sebagai syarat bayar pajak lima tahunan.
Jangan lupa beberapa syarat untuk pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, perhatikan juga biaya yang harus dikeluarkan.
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini
Biaya yang perlu disiapkan yakni biaya pajak pokok kendaraan serta biaya tambahan untuk administrasi penerbitan STNK baru serta penerbitan TNKB baru.
Untuk biaya administrasi STNK baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua.
Lalu biaya sebesar Rp 200.000 untuk roda empat.
Sedangkan biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya
Setelah menyelesaikan administrasi, wajib pajak masih harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru yang langsung dibuat saat itu juga.
Simak syarat bayar pajak kendaraan lima tahunan di bawah ini:
Baca Juga: Jangan Kelamaan, Diskon Pajak Kendaraan Hingga Pemutihan Berakhir di Tanggal Segini
Setelah syarat disiapkan, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik.
Setelah melakukan registrasi, wajib pajak akan diberikan form yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR