Jika syaratnya lengkap maka proses perpanjang SIM brother akan selesai dengan cepat sesuai dengan proses di layanan mobil SIM keliling.
Tidak hanya mempersiapkan foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku tapi juga membawa surat keterangan sehat dari dokter yang direkomendasi Polri.
Biaya yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,-
Baca Juga: Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Bulan Juni 2021, Lokasinya Strategis
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.-
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.-
Jam operasional dari layanan mobil SIM keliling hari Rabu 16 Juni 2021 mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB
KOMENTAR