Jika masa SIM sudah tidak berlaku harus memohon untuk pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Selasa 8 Juni 2021, Siapin Biaya Perpanjang SIM
Jangan lupa lampirkan surat keterangan sehat dari doketr yang sudah direkomendasikan oleh Polri.
Biaya yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,-
Baca Juga: Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Bulan Juni 2021, Lokasinya Strategis
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.-
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.-
Untuk proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling cepat, brother harus siapkan foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
Baca Juga: Repot Jika Masa Berlaku SIM Habis Bro, Ini Jadwal SIM Keliling Jumat 4Juni 2021
Tentunya layanan perpanjangan SIM di mobil SIM keliling dilakukan sesuai dengan prokes yang berlaku.
Buruan bro perpanjang SIMnya jangan samapi telat, nanti kalau telat ngurusnya jadi repot.
KOMENTAR