"Enggak perlu, karena kan mereka sudah melewati beberapa tahapan. Kalau punya motor 3 dengan kapasitas yang berbeda dan sudah punya SIM C2, sehingga tal perlu lagi memiliki SIM C dan C1," ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo, dikutip dari GridOto.com.
"Dari SIM C ditingkatkan menjadi SIM C1 sampai ditingkatkan menjadi SIM C2. Sehingga gak perlu punya 3 SIM. Jadi cukup satu SIM saja," tutup dia.
Nah jadi kesimpulannya, cukup memiliki satu SIM saja bro kalau punya 3 motor dengan jenis yang berbeda.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR